News

KPK Periksa Dua PPK Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur atas nama RMM selaku PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian Jatim periode 2021-2022, dan DHP selaku PPK pada proyek jalur Jember-Kalisat pada 2023," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain dua PPK tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Giri Bangun Sentosa berinisial SH sebagai saksi.

Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berubah nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam penanganannya, KPK awalnya menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan. Hingga 20 Januari 2026, jumlah tersebut bertambah menjadi 21 orang, termasuk dua korporasi yang turut dijerat sebagai tersangka.

Kasus ini mencakup sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam proyek-proyek tersebut, penyidik menduga adanya praktik pengondisian pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga proses penetapan pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: